Kaum muslimin rahimakumullah,
Aqidah Islam atau iman kepada Allah SWT, para malaikat-Nya, Al Quran dan kitab-kitab-Nya, Nabi Muhammad Saw dan para rasul-Nya, hari akhir, dan iman kepada taqdir Allah SWT yang baik maupun yang buruk adalah perkara paling berharga bagi umat Islam. Aqidah itu adalah harga mati yang harus dipertahankan oleh umat Islam sampai mati. Dalam hal ini Allah SWT berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam. (QS. Ali Imran 102).
Allah SWT juga memberikan warning kepada umat Islam akan bahaya peperangan yang mengancam fisik mereka yang bertujuan untuk memurtadkan mereka. Allah SWT berfirman:
…mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, Maka mereka Itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al Baqarah 217).
Kaum muslimin rahimakumullah,
Ayat-ayat di atas memberikan pengertian kepada kita semua bahwa menjaga iman atau aqidah Islam sampai mati adalah wajib bagi umat Islam dan perkara hidup mati yang tidak boleh diabaikan sekecil apapun dan dalam tempo sekejap pun.
Kaum muslimin rahimakumullah,
Islam sebagai dinullah yang sempurna memberikan petunjuk tentang tatacara penjagaan aqidah. Pertama, Islam memberikan pemahaman yang komplit tentang aqidah. Al Quran memberikan penjelasan yang rinci tentang penciptaan manusia, disamping penciptaan alam semesta dan kehidupan. Juga peta jalan hidup manusia, sejak di dalam kandungan, hidup di dunia, kematian, hingga hari kiamat, perjalanan di padang mahsyar, perhitungan amal baik dan buruk, maupun gambaran kehidupan di jannah dan segala kenikmatan di dalamnya serta kesengsaraan manusia di neraka yang digambarkan bahwa di dalamnya manusia tidak mati dan juga tidak hidup. Yang ada hanya adzab, adzab, dan adzab yang menyengsarakan.
Oleh karena itu, setiap muslim disunnahkan untuk membaca Al Quran setiap hari (siang dan malam) dan berusaha memahami makna dari ayat-ayat yang dibacanya agar senantiasa segar dalam pikiran mereka gambaran kehidupan yang sebenarnya, baik di dunia maupun di akhirat. Tentu bacaan Al Quran itu akan menjadi lebih hidup manakala setiap muslim yang membaca Al Quran menambah pengetahuan mereka dengan hadits maupun tafsir-tafsir Al Quran yang lebih memperjelas makna kandungan lafazh-lafazh Al Quran yang dibacanya setiap hari tersebut.
Kedua, Islam mensyariatkan berbagai bentuk ibadah seperti doa, dzikir, sholat, shaum, haji, jihad, dan ibadah-ibadah khusus lainnya adalah untuk meningkatkan makrifat dan pendekatan diri (taqarrub) umat Islam kepada Allah SWT. Pada hakitnya setiap pelaksanaan kewajiban yang telah Allah fardlukan kepada umat Islam adalah membuat aqidah umat ini lebih kuat dan hubungan mereka lebih dekat kepada Allah SWT. Dalam suatu hadits qudsi Rasulullah Saw bersabda: Allah SWT berfirman:
“Tidaklah mendekatkan diri kepadaku hamba-Ku dengan sesuatu yang lebih Kucintai daripada apa yang kufardlukan kepadanya… ” (Sahih Bukhari Juz 8/131).
Ketiga, adanya nasihat dan amar makruf nahi munkar yang diberikan oleh muslim yang lain baik secara pribadi maupun komunitas. Diriwayatkan hadits dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah Saw bersabda:
“Ad Diin (agama Islam) itu nasihat (3 kali)”. Lalu para sahabat bertanya: Untuk siapa ya rasulullah? Rasulullah saw. Menjawab: «Untuk Allah, kitab-Nya, para pemimpin kaum muslimin dan kaum muslimin umumnya» (Sunan Tirmidzi Juz 4/324).
Nasihat untuk Allah maknanya nasihat itu disampaikan ikhlas karena Allah dan untuk Rasul maknanya nasihat itu disampaikan karena beriman kepada Rasulullah dan sebagai wujud ketaatan kepada Rasulullah saw. Sedangkan untuk umat Islam dan para pemimpinnya maknanya adalah bahwa nasihat itu memang diberikan kepada mereka sebagai wujud ukhuwah Islamiyyah.
Keempat, adanya tindakan yang efektif dari negara. Bila ada orang yang murtad, maka negara akan mengambil tindakan mengajaknya bertobat, kembali memeluk aqidah Islam. Untuk itu dia diberi penjelasan tentang bahayanya perbuatan murtad itu bagi yang bersangkutan, yakni bila mati dalam keadaan murtad alias mati kafir, maka akan hapus amalannya dunia akhirat dan menjadi penghuni neraka yang kekal di dalamnya. Lalu dia diberi tempo tertentu, misalnya 3 hari, untuk merenungkan dan mempertimbangkannya. Bila setelah jatuh tempo dia menyatakan kembali kepada Islam, maka dia langsung dibebaskan tanpa dikenakan hukuman apapun. Namun bila dia mengatakan tetap di dalam langkah murtadnya, maka dia dihukum mati berdasarkan sabda rasulullah saw. :
“Siapa yang mengganti agama (Islam)nya maka bunuhlah” (Sahih Bukhari Juz 4/75).
Kaum muslimin rahimakumullah,
Dengan empat poin di atas kiranya aqidah umat Islam bisa terjaga, baik oleh individunya sendiri yang senantiasa membaca Al Quran dan As Sunnah serta taat ekpada syariat Allah SWT dalam ibadah khusus maupun umum, nasihat dari kaum muslim yang lain, maupun tindakan efektif oleh negara yang punya kepedulian menjaga aqidah umat Islam.
Selain itu, perlu dijelaskan oleh para umat hal-hal apa sajakah yang bisa membuat seorang muslim menjadi murtad? Misalnya saja, Musailamah dan pengikutnya yang bersyahadat bahwa Musailamah adalah rasulullah telah diperingatkan, diminta tobat, hingga diperangi oleh pasukan negara kaum muslimin pasca wafatnya baginda Rasulullah Saw. Khalifah Abu Bakar r.a. yang menggantikan Rasulullah Saw mengirim surat nasihat dan permintaan tobat kepada Musailamah. Surat tersebut dibawa oleh pasukan militer yang dipimpin oleh Khalid bin Walid. Karena tidak mau bertobat dan melawan, maka Musailamah dan bala tentaranya diperangi. Sebagian mati dalam keadaan murtad, sebagian lagi bertobat kembali ke pangkuan islam.
Kiranya hari ini pemerintah harus meneladani langkah Khalifah Abu Bakar r.a. untuk menyelesaikan kasus Ahmadiyah dan aliran sesat lainnya.
Demikian juga MUI harus pro aktif untuk memberikan fatwa kepada seseorang atau suatu kelompok masyarakat yang sesat aqidahnya dan secara terbuka mengumumkan kesesatan dan kemurtadannya. Sebut saja, salah seorang pengurus SETARA Institute di dalam konferensi pers di Jakarta (24/1/2011) mengatakan bahwa lembaganya bukanlah lembaga orang-orang beriman!. Maka jika yang bersangkutan beragama Islam,apakah pernyataan tersebut telah jatuh murtad? Maka MUI harus segera mengeluarkan fatwanya. Bila murtad, maka negara mengambil langkah efektif untuk menghentikan aktivis LSM tersebut sehingga tidak mengumbar kemurtadannya. Dan negara menugaskan ulama untuk meyakinkan dia akan perbuatan yang telah menggelincirkan dirinya dari aqidah Islam dan memintanya segera bertobat. Jika menolak,maka negara harus menerapkan hukuman mati sesuai hadits Rasul agar tidak ada lagi yang berani sembarangan dalam masalah agama. Wallahua’lam!
Baarakallahu lii walakum